Senin, 10 Desember 2018

Aturan Pungutan Ekspor Sawit

Pungutan Ekspor Sawit atau CPO telah menemui babak yang baru. Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan suatu kebijakan baru yang berkaitan dengan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau CPO dan juga produk turunannya yang nantinya aan dilaksanakan oleh BPDP atau Badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
Pungutan Ekspor Sawit
Pungutan Ekspor Sawit

Kebijakan itu diatur melalui PMK (peraturan menteri keuangan) dengan nomor 152 tahun 2018 mengenai tarif layanan Badan pengelola dana perkebunan kelapa sawir, batasan lapisan harga yang nantinya akan dikenakan pungutan menjadi lebih tinggi daripada yang telah direncanakan pada sebelumnya. Pada kebijakan baru ini, pemerintah telah menetapkan untuk membebaskan segala pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan syarat jika harga minyak kelapa sawit dan juga produk turunannya berada pada level harga dibawah 570 dolar amerika serikat per tonnya.

Tarif ini nantinya akan dikenakan secara bervariasi yakni antara 10 dolar amerika serikat sampai dengan 25 dolar amerika serikat per ton dengan kondisi harga minyak kelapa sawit mulai perlahan bangkit pada kisaran harga sebesar 570 dolar amerika serikat sampai dengan 619 US Dollar per tonnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar